Jumat, 01 April 2011

JINAYAH

JINAYAH
( HUKUM PIDANA ISLAM)
A.    Jinayah dan Kaitannya dengan Asas Legalitas
1.Pengertian
       Secara etimologi jinayah berarti perbuatan terlarang, dan jarimah berarti perbuatan dosa.
Secara terminology  jarimah adalah segala larangan syarak yang diancam hukuman had atau takzir[1]
         Dengan demikian, jinayah atau jarimah adalah perbuatan yang mengancam keselatan jiwa.
Adanya ancaman hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak ( al-dharuriyyat al-khomsah ) pada manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan atau harga diri. Seperti ketetapan allah tenatang hukuman mati terhadap tindak pembunuhan, tujuannya tidak lain agar jiwa manusia terjamin dari pembunuhan.

2.Klasifikasi jinayah
a. Klasifikasi Berdasarkan Sanksi Hukum
          Pada umumnya pengelompokkan jinayah berdasarkan  sanksi hukuman dikelompokkan menjadi tiga[2], yaitu:
1)      Kisas
    Kisas adalah hukuman yang sama dengan parbuatannya.
2)      Hudud
    Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh allah atau rasulnya.
3)      Takzir
    Takzir adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh negara. 

b. Klasifikasi Berdasarkan Hak Terlanggar
    Selain dikelompokan berdasarkan sanksi hukuman, jinayah di kelompokan pula berdasarkan hak siapa yang terlanggar dalam tindak kejahatan itu. Pengelompokan ini terkait dengan boleh tudaknya pelaku kejahatan itu dimaafkan. Ada empat macam pengelompokan hak terklanggar yaitu:

1.      Kejahatan yang mekanggar hak hamba
      Kejahatan yang melanggar hak hamba diancam hukuman kisas atau diat, yaitu: pembunuhan, tindakan menghilangkan anggota badan, dan tindakan pelukaan yang pelaksanaan hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada korban kejahatan.

2.  Kejahatan yang melanggar hak allah
       Kejahatan yang melanggar hak allah atau kepentingan umum seperti minuman keras, perampokan, perzinahan, walaupun ada pemberian maaf dari korban, tetap tidak mempengaruhi pelaksanaan hukuman.

3. Kejahatan yang melanggar hak hamba yang berbaur dengan hak allah, namun hak hamba lebih dominan
      Kejahatan yang masuk kategori ini adalah tuduhan zina (qodzf) tanpa bukti, ancaman hukuman seperti ini dapat dihindarkan bila ada maaf dari pihak korban kejahatan

4. Kejahatan yang melanggar hak hamba yang berbaur dengan hak allah, namun hak allah kebih dominan
      Yang termasuk kategori ini adalah pencurian, dalam hal ini korban kejahatan dapat memaafkan pelaku kejahatan , selama kasusnya belum masuk pengadilan.

3.Syarat dan Rukun Jinayah
a. Syarat
jinayah adalah perbuatan yang dilarang syarak, maka larangan tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang mukallaf, adapun orang gila atau anak kecil tidak dapat dikategorikan sebagai jinayah karena mereka bukanlah orang yang dapat memahami khithab (kewajiban) atau taklif (beban).

b.Rukun Jinayah
1) Adanya unsur formal (rukn al-syar’i), yaitu ketentuan yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman
2) Adanya unsur material (rukn al-maddi), yaitu pelaku melakukan perbuatan yang dilarang  syarak, atau sebaliknya tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan syarak.
3) Adanya unsur moral (rukn al-adabi), yaitu si pelaku memahami khithab atau taklif, sehingga sanksi hukuman dapat dijajatuhkan atas perbuatan yang dilakukannya.
4. Asas Legalitas
          Sebagai konsekuensi logis dari adanya persyaratan bagi seorang mukallaf adalah adanya asas legalitas yang berbunyi:
“Tiada tindak kejahatan dan tiada hukuman tanpa adanya nash (aturan).”
        Dasar adanya asas legalitas itu adalah:[3]

a.Nash Al-Qur’an
1) QS Al-Isra’ [17]: 15
Yang artinya: “Dan kami tidak akan mengazab sebelum kami mengutus seorang rasul.
      b.Kaidah Fiqih
      1لا حكم لافعال العقلاء قبل ورود النصّ
        “Tiada hukum atas perbuatan manusua sebelum adanya nash/aturan”
      2)   الاصل فى الاشياء الاباحة حتى يقوم الدليل على خلافه
        “Asal segala sesuatu itu boleh, hingga dating ketentuan yangmalarangnya.”             



B.    QISHAS
1.      Pembunuhan
             Secara etimologi pembunuhan yaitu proses,perbuatan,atau cara membunuh.Secara istilah,menurut definisi Wahhab Azzuhli pembunuhan yaitu perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang.[4]
             Pembunuhan merupakan hal yang dilarang oleh syara’.Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تقتلوا النفس التى حرّم الله الاّ بالحقّز......(الانعام: 151)
…..dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu sebab yang benar…(Q.S.Al-An’am:151)
            Para Ulama mengelompokkan pembunuhan dalam dua bagian,yaitu:
a.      Pembunuhan dengan hak,yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hokum.
b.      Pembunuhan yang dilarang,yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.
Pembunuhan ini dibagi lagi dalam empat kelompok,diantaranya:
a.Pembunuhan sengaja(Qotlu al-‘Amdi)
b.Pembunuhan menyerupai sengaja(Qotlu Syibhu al-‘Amdi)
c.Pembunuhan kesalahan(Qotlu al-Khata’)
d.Pembunuhan menyerupai kesalahan(Qotlu Syibhu al-Khata’)[5]
Hukuman pokok untuk pembunuhan sengaja adalah qishas dan kifarat,sedangkan penggantinya adalah diat dan ta’zir.Adapun hukuman tambahannya adalah penghapusan hak waris dan hak wasiat.
2.      Penganiayaan
Para ulama membagi penganiayaan menjadi lima jenis : (1) memotong anggota-anggota badan (2) menghilangkan fungsi organ-organ tubuh (3) melukai kepala dan muka (4) melukai bagian tubuh lain (5) melakukan pemukulan dengan alat yang tidak melukai[6]
Walaupun tidak menghilangkan nyawa, namun perbuatan ini menimbulkan penderitaan korban. Sabda Rasul SAW:
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
“tidak boleh ada kerusakan dan tidak boleh merusak.”
Sanksi pokok untuk penganiayaan adalah qishas, jika pihak korban maka qishas digantikan dengan diyat.



C.     HUDUD
Hudud adalah hukuman-hukuman yang tertentu, diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan tertentu, sebagai berikut:

A.     ZINA
Zina ialah memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang diingini dalam kondisi tanpa paksaan dan di dilakukan di luar nikah atau syibhunnikah.
Bahkan ulama Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu: hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf pada kemaluan wanita yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah hukum Islam di luar hubungan kepemilikan atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah[7].
Orang berzina ada dua macam
1. Mukshan, yaitu orang yang sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah campur dengan jalan yang sah. Hukuman bagi pelaku ini adalah rajam dengan dilempari batu hingga meninggal.
Sabda Rasulullah Saw.:
           
الشيخ و الشيخة إذا زينا فارجموهما الميتة نكالا من الله و الله عليم حكيم (رواه: احمد)
Artinya: " Apabila laki-laki dan perempuan tua (sudah menikah) berzina maka rajamlah keduanya sampai mati sebagai peringatan dari Allah dan Allah maha perkasa lagi Bijaksana." (HR Ahmad).
2.      Ghairu Mukhshan, bagi pelaku zina yang belum pernah bercampur dalam perkawinan yang sah, seperti gadis dengan bujang. Hukumannya yaitu  dipukul/dera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Berdasarkan Q.S. An-Nur ayat 2.
Bagi pelaku hamba laki-laki dan perempuan adalah 50 kali dera dan diasingkan selama 1/2 tahun,
            Firman Allah SWT.:                                                                                         
فعليهن نصف ما علي المحصنت من العذاب
Artinya: maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami).” (An-Nisa:25)  
B.      MENUDUH ORANG BERZINA
Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar, dan mewajibkan hukuman dera . orang merdeka didera 80 dera, dan hamba 40 dera[8].
Firman Allah SWT.:
والذين يرمون المحصنت ثم لم يا توا بٲر بعة شهداء فا جلدوهم ثمنين جلد ة
  Artinya: ”orang-orang yang menuduh perempuan yang suci (terpelihara) dengan mengatakan berzina, kemudian ia tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali .” (An-Nur:4)
Adapun dalil terhadap hukum hamba ( 40 dera ) ialah terdapat pada ayat di atas, surat an-Nisa ayat 25.
Syarat-syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali:
1.      Keadaan yang menuduh sudah balig, berakal dan bukan ibu, bapak, atau nenek dan seterusnya, yang dituduh.
2.      Keadaan yang tertuduh adalah orang islam, sudah balig, berakal, merdeka dan terpelihara (orang baik).
Gugurnya hukum dera menuduh
Gugurlah hukum tuduhan dari yang menuduh dengan tiga jalan:
1.      Mengemukakan saksi 4 orang, menerangkan bahwa yang tertuduh betul berzina
2.      Dimaafkan oleh yang tertuduh
3.      Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an

3.     DIYAT
Secara etimologi diyat berarti pengganti, secara terminologi diyat merupakan hukuman pengganti apabila hukum kishas tidak dapat dilakukan atau dimaafkan[9].
Firman Allah SWT dalm surat An-Nisa: 91 yang berarti:
dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang berimanserta membayar diyatyang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh itu), kecuali bila mereka (keluarga terbunuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka....(QS: An-Nisa : 91)
Jenis hukuman diyat menurut imam Abu Hanifah, Malik, dan Syafii ada tiga, yaitu seratus ekor unta, seribu dinar dalam emas, atau dua belas ribu dirham perak.[10]
Para ulama sepakat bahwa pembayaran diyat ini diambil dari harta si pembunuh. Hal ini sesuai dengan prinsip syariah:
ولا تزروا وازرة وزر اخر (الانعام: 164)
“dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Waktu pembayaran menurut imam Malik, Syafii, dan Ahmad harus dengan segera dan tidakboleh diakhirkan[11].
4.     TAKZIR
A.      PENGERTIAN dan UNSUR JARIMAH TAKZIR
Secara etimologi takzir berasal dari kata ‘azzara yu’azziru yang berarti menolak dan mencegah kejahatan, juga dapat diartikan menguatkan, memuliakan, membantu[12]. Secara terminologi takzir berarti hukuman – karena tidak dinyatakan oleh Allah dan Rasul-Nya secara tegas – yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kejahatan yang tidak dikenai hukuman qishas atau hudud[13].

B.      Disyari’atkannya Ta’zir
Asal mula disyari’atkannya hukuman ta’zir adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Turmudziy, An-Nasaiy dan Al-Baihaqiy dan Bahz ibnu Hakim dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi saw telah menjatuhkan hukuman kurungan (penjara) terhadap pelaku tuduhan palsu. Hadits ini di anggap shahih oleh al-Hakim.

C.      JARIMAH TA’ZIR YANG BERKAITAN DENGAN PEMBUNUHAN
Seperti yang telah dijelaskan bahwa pembunuhan itu diancam hukuman mati (qishas),jika qishas dimaafkan maka digantikan dengan diyat, jika diyat dimaafkan pula maka ulul Amri berhak memberikan hukuman takzir bila hal itu dipandang lebih maslahat. Masalah lain yang diancam dengan takzir adalah percobaan pembunuhan

D.      JARIMAH TA’ZIR YANG BERKAITAN DENGAN PELUKAAN
Menurut imam Malik, boleh digabungkan antara takzir dan qishas dalam jarimah pelukaan. Menurut mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali boleh dilakukan terhadap residivis. Bahkan  mereka membolehkan penyatuan sanksi takzir terhadap sanksi had bagi residivis.

E.       JARIMAH TA’ZIR YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN DAN KERUSAKAN AKHLAK
Berkenaan dengan jarimah ini yang terpenting adalah zina, menuduh zina, dan menghina orang. Diantara kasus yang berkaitan dengan perzinaan yang dapat dikenai hukuman takzir adalah perzinaan yang tidak memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi hukuman had, atau terdapat syubhat dalam pelakunya, perbuatannya, tempatnya, atau menzinai orang yang telah meninggal. Termasuk jarimah takzir adalah percobaan perzinaan/pemerkosaan dan perbuatan yang mendekati zina seperti mencium dan meraba-raba.

F.       JARIMAH TA’ZIR YANG BERKAITAN DENGAN HARTA
Pencurian dan perampokan yang memenuhi syarat akan diancam hukuman had, jika tidak memenuhi syarat akan dikenai hukuman takzir.perbuatan maksiat yang termasuk jenis ini adalah pencopetan, percobaan pencurian, mengambil harta yang tidak bergerak (gashab), penculikan anak, dan perjudian.

G.     JARIMAH TA’ZIR YANG BERKAITAN DENGAN KEMASHLAHATAN INDIVIDU
1.       Saksi palsu
Saksi palsu termasuk perbuatan maksiat yang dilarang syara. Allah SWT berfirman:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُوْرِ (الحج:30)
2.       Menyakiti atau membuat kemudharatan terhadap hewan
3.       Mengganggu hak milik orang lain
4.       Suap

H.     JARIMAH TA’ZIR YANG BERKAITAN DENGAN KEAMANAN DAN KESTABILAN PEMERINTAH
1.       Spionase
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَنِّ إنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إثْمٌ وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا (الحجرات: 12)
 wahai orang-orang yang beriman, jauhilah dari kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (al-Hujurat: 12)

2.       Segala tindakan kekurangdisiplinan aparatur pemerintah
Para ulama memberi contoh seorang hakim yang menjatuhi hukuman terhadaporang yang tidak terbukti bersalah, hakim seperti ini menurut mereka dapat diberhentikan dengan tidak hormat, bahkan diberi sanksi takzir. Contoh lain pegawai yang meninggalkan pekerjaan tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

I.        MACAM-MACAM SANKSI TA’ZIR
1.       Sanksi takzir yang mengenai badan. Hukuman terpenting dalam hal ini adalah hukuman mati dan jilid.
2.       Sanksi takzir yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang. Hukuman terpenting dalam hal ini adalah penjara dengan berbagai macamnya dan pengasingannya.
3.       Sanksi takzir yang berkaitan dengan harta. Hukuman terpenting dalam hal ini adalah denda, penyitaan/perampasan dan penghancuran barang.
4.       Sanksi-sanksi lainnya yang ditentukan oleh ulul Amri demi kemashlahatan umum


[1] Hasan saleh. Kajian fiqh nabawi dan fiqh kontemporer. Hal.418
[2] Hasan saleh. Kajian fiqh nabawi dan fiqh kontemporer. Hal. 419
[3] Hasan saleh. Kajian fiqh nabawi dan fiqh kontemporer. Hal. 422
[4] Ahmad Wardi Muslih,Hukum Pidana Islam,2005,h.136
[5] Ibid,h.139
[6] Hasan saleh. Kajian fiqh nabawi dan fiqh kontemporer. Hal. 432
[7] Ahmad Sarwat, Lc.,”Batas Zina yang Mewajibkan Rajam/Cambuk diakses selasa, 21 Desember 2010 dari http://assunnah.or.id
[8] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung:1988,hal.404
[9] Hasan saleh. Kajian fiqh nabawi dan fiqh kontemporer. Hal. 434
[10] Prof. DR. H. A. Djazuli, fiqh jinayah, hal. 156
[11] Prof. DR. H. A. Djazuli, fiqh jinayah, hal. 158
[12] Prof. DR. H. A. Djazuli, fiqh jinayah, hal. 159
[13] Hasan saleh. Kajian fiqh nabawi dan fiqh kontemporer. Hal. 465

0 komentar:

Posting Komentar