barang siapa yang telah mengetahui Tuhannya, maka ia telah mengetahui jati dirinya

"experience is the Best Teacher"

sebaik-baik pembimbing adalah dari yang maha mengetahui

"experience is the Best Teacher"

ibadah merupakan sarana pendekatan dan bukti ketaatan

"experience is the Best Teacher"

ilmu cahaya di dunia dan akhirat

"experience is the Best Teacher"

tujuan akhir atau sesaat???

"experience is the Best Teacher"

Jumat, 27 Januari 2012

sebuah pengetahuan "syiah"

Syi’ah (Bahasa Arab: شيعة, Bahasa Persia: شیعه) ialah salah satu aliran atau mazhab dalam Islam. Muslim Syi'ah mengikuti Islam sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad dan Ahlul Bait-nya. Syi'ah menolak kepemimpinan dari tiga Khalifah Sunni pertama (Abu Bakar As-Shiddiq, Umar ibn Khattab, dan Utsman ibn 'Affan) seperti juga Sunni menolak Imam dari Imam Syi'ah. Bentuk tunggal dari Syi'ah adalah Shī`ī (Bahasa Arab: شيعي.) menunjuk kepada pengikut dari Ahlul Bait dan Imam Ali. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.
Muslim Syi'ah percaya bahwa Keluarga Muhammad (yaitu para Imam Syi'ah) adalah sumber pengetahuan terbaik tentang Qur'an dan Islam, guru terbaik tentang Islam setelah Nabi Muhammad, dan pembawa serta penjaga tepercaya dari tradisi Sunnah.
Secara khusus, Muslim Syi'ah berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib, yaitu sepupu dan menantu Muhammad dan kepala keluarga Ahlul Bait, adalah penerus kekhalifahan setelah Nabi Muhammad, yang berbeda dengan khalifah lainnya yang diakui oleh Muslim Sunni. Muslim Syi'ah percaya bahwa Ali dipilih melalui perintah langsung oleh Nabi Muhammad, dan perintah Nabi berarti wahyu dari Allah.
Perbedaan antara pengikut Ahlul Bait dan Abu Bakar menjadikan perbedaan pandangan yang tajam antara Syi'ah dan Sunni dalam penafsiran Al-Qur'an, Hadits, mengenai Sahabat, dan hal-hal lainnya. Sebagai contoh perawi Hadits dari Muslim Syi'ah berpusat pada perawi dari Ahlul Bait, sementara yang lainnya seperti Abu Hurairah tidak dipergunakan.
Tanpa memperhatikan perbedaan tentang khalifah, Syi'ah mengakui otoritas Imam Syi'ah (juga dikenal dengan Khalifah Ilahi) sebagai pemegang otoritas agama, walaupun sekte-sekte dalam Syi'ah berbeda dalam siapa pengganti para Imam dan Imam saat ini.
Doktrin
Dalam Syi'ah terdapat apa yang namanya ushuluddin (pokok-pokok agama) dan furu'uddin {masalah penerapan agama). Syi'ah memiliki Lima Ushuluddin:
  1. Tauhid, bahwa Allah SWT adalah Maha Esa.
  2. Al-‘Adl, bahwa Allah SWT adalah Maha Adil.
  3. An-Nubuwwah, bahwa kepercayaan Syi'ah meyakini keberadaan para nabi sebagai pembawa berita dari Tuhan kepada umat manusia
  4. Al-Imamah, bahwa Syiah meyakini adanya imam-imam yang senantiasa memimpin umat sebagai penerus risalah kenabian.
  5. Al-Ma'ad, bahwa akan terjadinya hari kebangkitan.
Dimensi ini merupakan sekumpulan ayat-ayat dalam Al-Quran yang menginformasikan bahwa Allah maha kuasa menciptakan segala sesuatu termasuk menciptakan Takdir.
Dialah Yang Awal dan Yang Akhir ,Yang Zhahir dan Yang Bathin (Al Hadid / QS. 57:3). Allah tidak terikat ruang dan waktu, bagi-Nya tidak memerlukan apakah itu masa lalu, kini atau akan datang).Dimensi ketuhanan ini merupakan sekumpulan ayat-ayat dalam Al-Quran yang menginformasikan bahwa Allah maha kuasa menciptakan segala sesuatu termasuk menciptakan Takdir.
Dialah Yang Awal dan Yang Akhir ,Yang Zhahir dan Yang Bathin (Al Hadid / QS. 57:3). Allah tidak terikat ruang dan waktu, bagi-Nya tidak memerlukan apakah itu masa lalu, kini atau akan datang). Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu dan sungguh telah menetapkannya (takdirnya) (Al-Furqaan / QS. 25:2) Apakah kamu tidak tahu bahwa Allah mengetahui segala sesuatu yang ada di langit dan bumi. Sesungguhnya itu semua telah ada dalam kitab, sesungguhnya itu sangat mudah bagi Allah (Al-Hajj / QS. 22:70) Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya (Al-Maa'idah / QS. 5:17) Kalau Dia (Allah) menghendaki maka Dia memberi petunjuk kepadamu semuanya (Al-An'am / QS 6:149) Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat (As-Safat / 37:96) Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan (Luqman / QS. 31:22). Allah yang menentukan segala akibat. Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu dan sungguh telah menetapkannya (takdirnya) (Al-Furqaan / QS. 25:2) Apakah kamu tidak tahu bahwa Allah mengetahui segala sesuatu yang ada di langit dan bumi. Sesungguhnya itu semua telah ada dalam kitab, sesungguhnya itu sangat mudah bagi Allah (Al-Hajj / QS. 22:70) Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya (Al-Maa'idah / QS. 5:17) Kalau Dia (Allah) menghendaki maka Dia memberi petunjuk kepadamu semuanya (Al-An'am / QS 6:149) Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat (As-Safat / 37:96) Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan (Luqman / QS. 31:22). Allah yang menentukan segala akibat. nabi sama seperti muslimin lain. I’tikadnya tentang kenabian ialah:
  1. Jumlah nabi dan rasul Allah ada 124.000.
  2. Nabi dan rasul terakhir ialah Nabi Muhammad SAW.
  3. Nabi Muhammad SAW suci dari segala aib dan tiada cacat apa pun. Ialah nabi paling utama dari seluruh Nabi yang ada.
  4. Ahlul Baitnya, yaitu Ali, Fatimah, Hasan, Husain dan 9 Imam dari keturunan Husain adalah manusia-manusia suci.
  5. Al-Qur'an ialah mukjizat kekal Nabi Muhammad SAW.
Sekte dalam Syi'ah
Syi'ah terpecah menjadi 22 sekte. Dari 22 sekte itu, hanya tiga sekte yang masih ada sampai sekarang, yakni:
Dua Belas Imam
Disebut juga Imamiah atau Itsna 'Asyariah (Dua Belas Imam); dinamakan demikian sebab mereka percaya yang berhak memimpin muslimin hanya imam, dan mereka yakin ada dua belas imam. Aliran ini adalah yang terbesar di dalam Syiah. Urutan imam mereka yaitu:
  1. Ali bin Abi Thalib (600661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
  2. Hasan bin Ali (625669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
  3. Husain bin Ali (626680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
  4. Ali bin Husain (658713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
  5. Muhammad bin Ali (676743), juga dikenal dengan Muhammad al-Baqir
  6. Jafar bin Muhammad (703765), juga dikenal dengan Ja'far ash-Shadiq
  7. Musa bin Ja'far (745799), juga dikenal dengan Musa al-Kadzim
  8. Ali bin Musa (765818), juga dikenal dengan Ali ar-Ridha
  9. Muhammad bin Ali (810835), juga dikenal dengan Muhammad al-Jawad atau Muhammad at Taqi
  10. Ali bin Muhammad (827868), juga dikenal dengan Ali al-Hadi
  11. Hasan bin Ali (846874), juga dikenal dengan Hasan al-Asykari
  12. Muhammad bin Hasan (868—), juga dikenal dengan Muhammad al-Mahdi
Ismailiyah
Disebut juga Tujuh Imam; dinamakan demikian sebab mereka percaya bahwa imam hanya tujuh orang dari 'Ali bin Abi Thalib, dan mereka percaya bahwa imam ketujuh ialah Isma'il. Urutan imam mereka yaitu:
  1. Ali bin Abi Thalib (600661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
  2. Hasan bin Ali (625669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
  3. Husain bin Ali (626680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
  4. Ali bin Husain (658713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
  5. Muhammad bin Ali (676743), juga dikenal dengan Muhammad al-Baqir
  6. Ja'far bin Muhammad bin Ali (703765), juga dikenal dengan Ja'far ash-Shadiq
  7. Ismail bin Ja'far (721755), adalah anak pertama Ja'far ash-Shadiq dan kakak Musa al-Kadzim.
Zaidiyah
Disebut juga Lima Imam; dinamakan demikian sebab mereka merupakan pengikut Zaid bin 'Ali bin Husain bin 'Ali bin Abi Thalib. Mereka dapat dianggap moderat karena tidak menganggap ketiga khalifah sebelum 'Ali tidak sah. Urutan imam mereka yaitu:
  1. Ali bin Abi Thalib (600661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
  2. Hasan bin Ali (625669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
  3. Husain bin Ali (626680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
  4. Ali bin Husain (658713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
  5. Zaid bin Ali (658740), juga dikenal dengan Zaid bin Ali asy-Syahid, adalah anak Ali bin Husain dan saudara tiri Muhammad al-Baqir.
Kontroversi tentang Syi'ah

Kenetralan sebagian atau keseluruhan artikel ini dipertentangkan.
Hubungan antara Sunni dan Syi'ah telah mengalami kontroversi sejak masa awal terpecahnya secara politis dan ideologis antara para pengikut Bani Umayyah dan para pengikut Ali bin Abi Thalib. Sebagian kaum Sunni menyebut kaum Syi'ah dengan nama Rafidhah, yang menurut etimologi bahasa Arab bermakna meninggalkan. Dalam terminologi syariat Sunni, Rafidhah bermakna "mereka yang menolak imamah (kepemimpinan) Abu Bakar dan Umar bin Khattab, berlepas diri dari keduanya, dan sebagian sahabat yang mengikuti keduanya".
Sebagian Sunni menganggap firqah (golongan) ini tumbuh tatkala seorang Yahudi bernama Abdullah bin Saba yang menyatakan dirinya masuk Islam, mendakwakan kecintaan terhadap Ahlul Bait, terlalu memuja-muji Ali bin Abu Thalib, dan menyatakan bahwa Ali mempunyai wasiat untuk mendapatkan kekhalifahan. Syi'ah menolak keras hal ini. Menurut Syiah, Abdullah bin Saba' adalah tokoh fiktif.
Namun terdapat pula kaum Syi'ah yang tidak membenarkan anggapan Sunni tersebut. Golongan Zaidiyyah misalnya, tetap menghormati sahabat Nabi yang menjadi khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib. Mereka juga menyatakan bahwa terdapat riwayat-riwayat Sunni yang menceritakan pertentangan di antara para sahabat mengenai masalah imamah Abu Bakar dan Umar.

Sebutan Rafidhah oleh Sunni
Sebutan Rafidhah ini erat kaitannya dengan sebutan Imam Zaid bin Ali yaitu anak dari Imam Ali Zainal Abidin, yang bersama para pengikutnya memberontak kepada Khalifah Bani Umayyah Hisyam bin Abdul-Malik bin Marwan di tahun 121 H.
  • Syaikh Abul Hasan Al-Asy'ari berkata: "Zaid bin Ali adalah seorang yang melebihkan Ali bin Abu Thalib atas seluruh shahabat Rasulullah, mencintai Abu Bakar dan Umar, dan memandang bolehnya memberontak terhadap para pemimpin yang jahat. Maka ketika ia muncul di Kufah, di tengah-tengah para pengikut yang membai'atnya, ia mendengar dari sebagian mereka celaan terhadap Abu Bakar dan Umar. Ia pun mengingkarinya, hingga akhirnya mereka (para pengikutnya) meninggalkannya. Maka ia katakan kepada mereka: "Kalian tinggalkan aku?" Maka dikatakanlah bahwa penamaan mereka dengan Rafidhah dikarenakan perkataan Zaid kepada mereka "Rafadhtumuunii".
  • Pendapat Ibnu Taimiyyah dalam "Majmu' Fatawa" (13/36) ialah bahwa Rafidhah pasti Syi'ah, sedangkan Syi'ah belum tentu Rafidhah; karena tidak semua Syi'ah menolak Abu Bakar dan Umar sebagaimana keadaan Syi'ah Zaidiyyah.
  • Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata: "Aku telah bertanya kepada ayahku, siapa Rafidhah itu? Maka beliau (Imam Ahmad) menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang mencela Abu Bakar dan Umar'."
Pendapat yang agak berbeda diutarakan oleh Imam Syafi'i. Meskipun mazhabnya berbeda secara teologis dengan Syi'ah, tetapi ia pernah mengutarakan kecintaannya pada Ahlul Bait dalam diwan asy-Syafi'i melalui penggalan syairnya: "Kalau memang cinta pada Ahlul Bait adalah Rafidhah, maka ketahuilah aku ini adalah Rafidhah".

 posted from wikipedia

Dukungan tokoh lintas agama untuk kebaikan negara


Kontroversi biaya renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR berujung saling tuding. Setelah pimpinan DPR menuding besaran biaya Rp 20,3 miliar merupakan murni 'inisiatif' Kesekretariatan Jenderal DPR RI, kini giliran Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) menuding angka tersebut adalah usulan Banggar sendiri.
Anggota BURT DPR, Arwani Thomafi menjelaskan, usulan alokasi anggaran renovasi ruang banggar dinilai berlebihan itu merupakan usulan dari alat kelengkapan dewan yang bersangkutan, dalam hal ini adalah banggar.
''Dalam kasus banggar, BURT hanya tahu terkait dana gelondongan. Teknis domain setjen. Sementara angka Rp 20 miliar itu diusulkan banggar ke BURT melalui setjen yang kemudian disahkan di paripurna,'' katanya ketika dihubungi Republika, Selasa (17/1).

Menurutnya, kejadian ini harus menjadi momentum agar ke depannya tidak terjadi kejadian serupa. Termasuk momentum untuk menghentikan proyek-proyek kontroversial DPR.

Fakta proyek ini lolos di sidang paripurna pun harus diperhatikan serius. Artinya, jika ada usulan proyek, maka harus dikritisi oleh semua anggota DPR sejak awal. Baik itu usulan kelengkapan dewan dan sekjen serta perjalanannya.

Perihal tersebut para tokoh lintas agama pun turut partisipasi memberikan dukungan untuk menyelesaikan bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelesaikan kasus-kasus besar seperti bailout Bank Century, kasus di Badan Anggaran DPR, BLBI, rekening gendut jenderal polisi, Hambalang, dan sejumlah kasus lain.
Mereka juga memberikan dukungan kepada KPK agar berani menuntaskan kasus-kasus itu. "Kami menyatakan dukungan kepada KPK. KPK tidak perlu takut karena rakyat pasti mendukung pemberantasan korupsi," kata Shalahuddin Wahid usai bertemu pimpinan KPK, Rabu (11/1/2012).

Selain Wahid, hadir juga dalam pertemuan di Gedung KPK itu Romo Franz Magnis-Suseno, Mgr D Situmorang, dan sejumlah tokoh lain. Romo Magnis menambahkan, korupsi adalah ancaman terbesar bagi keberlangsungan dan masa depan bangsa ini.

"KPK menjadi salah satu harapan untuk memberantas korupsi," ujarnya. Selain itu, dalam pernyataannya yang, para tokoh agama ini juga mendesak KPK menyelidiki kasus perampasan hak-hak rakyat di bidang agraria. KPK harus mendalami persekongkolan pengusaha, penguasa, dan aparat negara yang membuat rakyat tercerabut dari tanah dan airnya.

Selain itu, mereka juga menndukung dan memuji rakyat yang terus menunjukkan solidaritas. Juga semangat anak bangsa yang terus membantu dan saling mendukung. 

Black Market, Why???

                     Ditengah mahalnya barang-barang yang di perjual-belikan di pasaran, membuat praktek Black Market smakin digandrungi masyarakat luas karena harganya yang sangat miring dari harga normal pasar. Black Market (pasar gelap) ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan hasil curian; atau barang dagangan yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti elektronik atau senjata api tak terdaftar, dll.

       Sumber dari pasar gelap adalah adanya larangan atau pembatasan barang-barang tertentu oleh pemerintah sehingga terjadi penyelundupan. Larangan atau pembatasan pemerintah bisa bermacam-macam cara. Larangan berarti berurusan dengan hukum pidana (narkoba, bahan peledak, senjata dll). Sedangkan pembatasan bisa berbentuk pajak yang tinggi (elektronik, rokok, kendaraan dll), syarat-syarat yang ketat (maksudnya demi kepentingan kemaslahatan rakyat : kayu), dll.

       Sebagai akibat bertambahnya pembatasan pemerintah, harga pasar gelap untuk produksi yang bersangkutan akan bertambah, seperti yang dikatakan pembatasan mewakili berkurangnya penawaran (supply) dan bertambahnya kemungkinan rugi pada bagian penawar, penjual, dan seluruh makelar. Menurut teori penawaran dan permintaan, kekurangan penawaran—membuat produk lebih langka—akan menaikkan harga.

              Barang yang diperoleh secara ilegal bisa mendapat 1 atau 2 tingkat harga. Mungkin akan lebih murah daripada harga pasar (resmi) karena penawar tidak menetapkan harga normal disebabkan tidak dikenakannya pajak. Kemungkinan lain, produk yang dipasok ilegal bisa lebih mahal daripada harga normal, karena produk yang dibicarakan sulit didapat (langka) dan mungkin tak tersedia resmi seperti narkoba.

             Black market adalah efek langsung dari undang-undang atau peraturan pemerintah dalam pembatasan dan pelarangan terhadap barang-barang tertentu dengan tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan negara. Di samping barang-barang black market yang masuk menghindari dari ketentuan kena pajak beacukai, juga ada kemungkinan barang-barang yang masuk termasuk kategori barang-barang terlarang dan membahayakan.

       Dalam perspektif hukum Islam, praktek transaksi jual-beli termasuk sesuatu yang dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 275

“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

          Ayat ini masih bersifat umum karena tidak semua model transaksi jual-beli dihalalkan demi syariah Islam. Ada beberapa hadits Nabi SAW yang mentakhsish (mengkhususkan) ayat tersebut.

          Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekan. Beberapa transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam di antaranya adalah: ba’i al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang objek barangnya tidak ada), ba’i najasy (jual-beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu), talaqqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada objek yang diharamkan, dll.

           Praktek jual beli black market dilarang karena, pertama: transaksi black market merupakan bentuk transaksi yang ilegal karena barang black market adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Barang-barang diselundupkan agar tidak kena bea-cukai. Kedua: transaksi black market akan mengganggu keseimbangan pasar karena harganya lebih murah dari barang yang legal. 

            Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply), kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqi rukban yang dilarang untuk dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.

            Lalu, ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang atau produk yang halal. Produk BM termasuk dalam kategori produk yang tidak jelas (gharar) asal usulnya. Bisa jadi, produk BM berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian atau penipuan dll.

        Dalam hal ini, produk BM bisa masuk kategori dalam transaksi yang gharar (tidak jelas) yang prakteknya dilarang dalam ajaran Islam.

          Diberitakan, setelah menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia, Randy (29) dan Dian Yudha (42) ditangkap dan diadili. Mereka dituduh melakukan penjualan ilegal (black market). Transaksi dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

         Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

            Keduanya, juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kamis, 26 Januari 2012

AGAMA DALAM PERSPEKTIF FUNGSIONAL


Teori fungsionalisme struktural adalah suatu bangunan teori yang paling besar pengaruhnya dalam ilmu sosial di abad sekarang. Tokoh-tokoh yang pertama kali mencetuskan fungsional yaitu August Comte, Emile Durkheim dan Herbet Spencer. Pemikiran structural fungsional sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan, ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap dapat bertahan hidup. Sama halnya dengan pendekatan lainnya pendekatan structural fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial. Teori struktural fungsional ini awalnya berangkat dari pemikiran Emile Durkheim, dimana pemikiran Durkheim ini dipengaruhi oleh Auguste Comte dan Herbert Spencer. Comte dengan pemikirannya mengenai analogi organismik kemudian dikembangkan lagi oleh Herbert Spencer dengan membandingkan dan mencari kesamaan antara masyarakat dengan organisme, hingga akhirnya berkembang menjadi apa yang disebut dengan requisite functionalism, dimana ini menjadi panduan bagi analisa substantif Spencer dan penggerak analisa fungsional. Dipengaruhi oleh kedua orang ini, studi Durkheim tertanam kuat terminology organismik tersebut. Durkheim mengungkapkan bahwa masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana di dalamnya terdapat bagian – bagian yang dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai fungsi masing – masing yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut saling interdependensi satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang tidak berfungsi maka akan merusak keseimbangan sistem. Pemikiran inilah yang menjadi sumbangsih Durkheim dalam teori Parsons dan Merton mengenai struktural fungsional. Selain itu, antropologis fungsional-Malinowski dan Radcliffe Brown juga membantu membentuk berbagai perspektif fungsional modern.
         
a.       Definisi Fungsional
Teori fungsionalisme disebut juga teori strukturalisme fungsional. Fungsionalisme merupakan teori yang menekankan bahwa unsur-unsur di dalam suatu masyarakat atau kebudayaan itu saling bergantung dan menjadi kesatuan yang berfungsi sebagai doktrin atau ajaran yang menekankan manfaat kepraktisan atau hubungan fungsional.
Istilah  “fungsi”  disini  menunjuk kepada sumbangan yang diberikan agama atau lembaga sosial yang lain untuk mempertahankan (keutuhan) masyarakat sebagai usaha-usaha yang aktif dan berjalan terus-menerus. Dengan demikian perhatian kita adalah peranan yang telah, sedang dan  masih dimainkan oleh aliran keagamaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat-masyarakat tersebut.
Emile Durkheim (1858-1917), sosiolog Perancis yang pikirannya sangat dipengaruhi oleh Auguste Comte, merupakan sosiolog yang sangat mendambakan pendekatan ilmiah dalam memahami fenomena sosial. Teorinya berawal dari pemahaman bahwa kelompok manusia memiliki sifat yang lebih dari atau sama dengan jumlah dari sifat-sifat individual yang menyusun kelompok tersebut. Dari sini ia menerangkan banyak hal, bahwa sistem sosial seimbang oleh karena adanya nilai-nilai yang dianut bersama oleh individu, seperti nilai moral dan agama. Inilah yang mengikat individu dalam kelompok masyarakat. Rusaknya nilai-nilai ini berarti rusaknya kesetimbangan sosial; melalui ketidaknyamanan pada individu-individu masyarakatnya. Contohnya yang terkenal adalah kasus bunuh diri. Menurutnya, orang bunuh diri karena hilangnya rasa memiliki dan dimiliki orang tersebut dalam masyarakat.
Secara ekstrim, fungsionalis berfikir bahwa masyarakat pada awalnya disusun oleh individu yang ingin memenuhi kebutuhan biologisnya secara bersama, namun pada akhirnya berkembang menjadi kebutuhan-kebutuhan sosial. Kelanggengan kolektif ini membentuk nilai masyarakat, dan nilai inilah yang membuat masyarakat tetap seimbang.
Dalam hal ini  ditegaskan bahwa menurut teori fungsional, masyarakat sebagai suatu sistem struktur yang terdiri dari banyak lembaga, dimana masing-masing lembaga memilki fungsi sendiri-sendiri,  contoh lembaga keagamaan berfungsi membimbing pemeluknya menjadi anggota masyarakat yang baik dan penuh pengabdian untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.  serta sadar akan kesinambungan berbagai macan aliran keagamaan. Namun jika tidak maka prediksi yang sangat jelas sesuai dengan teori fungsional bahwa aliran keagamaan nantinya akan ditinggalkan oleh para pengikutnya dan bukan dipandang sebagai sebuah stabilitas masyarakat.
b.      Definisi Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. Émile Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.
Manusia memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluar dirinya. Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misal Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige, dan lain-lain.
Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri, yaitu:
Ø  menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
Ø  menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan
Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.


c.       Agama dalam Perspektif Fungsional
Secara keseluruhan, teori fungsional memandang agama dalam kaitan dengan aspek pengalaman yang mentransendensikan sejumlah peristiwa sehari-hari yakni yang melibatkan kepercayaan dan tanggapan pada sesuatu diluar jangkauan manusia.  Dari sudut pandang teori funsional, agama menjadi penting sehubungan dengan unsur pengalaman manusia yang diperoleh dari ketidakpastian ketidak berdayaan. Dalam hal ini, fungsia agama menyediakan dua hal:
1.      Sebagai cakrawala pandang tentang dunia luar yang tidak terjangkau oleh manusia (beyond), dalam arti dimana deprivasi dan frustasi dapat dialami sebagai suatu yang memiliki makna.
2.      Sarana  ritual yang memungkinkan hubungan manusia dengan hal diluar jangkauannya, yang memberikan jaminan dan keselamatan bagi manusia mempertahankan moralnya.

      II.            Daftar Pustaka
Ø  E O’Dea Thomas, sosiologi suatu pengenalan awal, PT Raja grafindo Persada jakarta 1995
Ø  Thomas McCharty, Teori Kritis, Kreasi Wacana, bantul 2009
Ø  Kahmad  Dadang,  Sosiologi agama, PT. remaja Rosdakarya, bandung 2006
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Teori_struktural_fungsional
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Agama

Zodiak dalam pandangan Islam

“Kamu lahir bulan apa?”, kata seorang remaja kepada temanya. Temanya pun menjawab “21 Mei..” oo berarti, bintangmu gemini ya. Tahu tidak, minggu ini kamu akan tertimpa musibah kalau tidak percaya lihat saja zodiakmu di majalah itu” katanya. “Masa’ sih? Iya…ya…”

Fenomena di atas seringkali terjadi di kalangan remaja islam yang ada di negeri ini. Membaca zodiak yang ada pada majalah-majalah remaja umumnya untuk mengetahui masa depan yaitu apa-apa yang akan mereka alami minggu ini. Apakah hal ini dibenarkan dalam pandangan syari’at islam?Berawal Mengenal Hukum Mendatangi Tukang Ramal

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam kitabnya “Khudz ‘Aqidataka Minal Kitaabi wa Sunnati Shohiihai” (Ambillah aqidahmu dari Al Kitab dan As Sunnah yang Shahih) memaparkan sebuah pertanyaan: “Apakah seseorang itu diperbolehkan untuk membenarkan tukang ramal yang mengetahui ilmu ghoib (baca: masa depan)?” Beliau menjawab, “Tidaklah dibenarkan untuk mereka mendatangi tukang-tukang ramal dalam rangka mengetahui perkara ghoib karena Allah ta’ala telah berfirman,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

“Katakanlah tidak ada satu orangpun yang ada di langit maupun di bumi yang mengetahui perkara ghoib kecuali Allah“ (QS. An-Naml: 65). Dan dalam hadist yang shohih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan membenarkan perkataan mereka, maka orang itu telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” Karena memang Al Qur’an terang-terang menyatakan bahwa yang mengetahui perkara ghoib hanyalah Allah Ta’ala.

Kaitan Zodiak dan Tukang Ramal?

Ramalan merupakan hal ghoib. Sudah jelas pula bahwa perkara ghoib tersebut hanya Allah Ta’ala semata yang mengetahuinya. Membaca dan menelaah zodiak sama hukumnya dengan mendatangi tukang ramal, sebagaimana dikatakan oleh para ulama (semacam Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam penjelasan beliau terhadap Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi). Karena keduanya memiliki kesamaan yaitu sama-sama ingin menelaah yang ghoib. Jika seseorang percaya pada zodiak dan membenarkan hal-hal yang terkandung di dalamnya dapat diibaratkan dengan membenarkan perkataan tukang ramal yang sebenarnya tidak punya dasar apa-apa dalam menentukan nasib seseorang. Sehingga pembaca zodiak dapat dihukumi sama dengan mendatangi tukang ramal, bahkan mungkin lebih parah. Karena tukang ramal kita mesti mendatanginya. Namun ramalan zodiak untuk saat ini didapat begitu mudah, bisa lewat majalah, berita internet, bisa pula dengan mudah lewat SMS. Zodiak ini pun dimasukkan ke rumah. Dari sisi inilah kita bisa menilai membaca zodiak itu lebih parah.

Hukum Membaca Zodiak

Zodiak atau ramalan bintang merupakan suatu kemungkaran yang sangat besar. Namun, terkadang sebagian orang hanya iseng dalam melakukan hal tersebut. Para ulama telah merinci hukum mendatangi tukang ramal dan ini bisa kita terapkan pada masalah membaca zodiak.

1. Jika seseorang hanya sekedar mendatangi tukang ramal atau membaca zodiak, tanpa membenarkannya, maka ini termasuk keharaman karena ditakutkan ia lama-kelamaan percaya dengan lamaran tersebut. Ini adalah sebagai saddu dzari’ah, menutup jalan agar tidak terjerumus pada keharaman yang lebih parah.
2. Jika seseorang mendatangi tukang ramal atau membaca zodiak, sampai membenarkannya, maka orang tersebut telah kufur terhadap Al Qur’an yang diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalatnya pun tidak diterima selama 40 hari. Artinya, ini adalah dosa besar.
3. Jika seseorang mendatangi tukang ramal atau membaca zodiak dengan keyakinan bahwa ramalan tersebut benar-benar mengetahui hal ghoib secara muthlak, maka hukumnya adalah kufur akbar karena hal ini berarti telah menyamakan makhluk dengan Sang Kholiq.
4. Jika seseorang mendatangi tukang ramal ata membaca zodiak dengan maksud untuk membantah bahwa ramalan tersebut dusta dan ingin menjelaskan kekeliruannya, maka hal ini tidak mengapa bahkan kadang wajib dilakukan karena hal ini termasuk dalam mengingkari hal yang mungkar.

Ya Allah, tunjukilah kami kebenaran yang sesungguhnya, lalu berilah kami karunia untuk mengikuti dan mencintainya. Dan tunjukilah kami kebathilan yang sesungguhnya, lalu karuniakanlah kami untuk menjauhi dan membencinya.

Diriwayatkan dari sebagian istri Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan meminta untuk mengabarkan sesuatu, kemudian ia membenarkan perkataannya maka tidak diterima shalatnya 40 hari”[1]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan perkataannya, maka ia telah kufur dengan Al Qur’an yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam[2]
Syaikh Muhammad Al Yamani Al Wushobiy mendefinisikan tukang ramal (‘arraaf), yaitu seseorang yang memberitahukan letak barang yang hilang atau dicuri dan selainnya yang tersembunyi keberadaannya bagi manusia. Maka sebagian manusia mendatangi tukang ramal tersebut dan ia memberitahukan tentang sihir, barang yang hilang, barang yang dicuri, maupun identitas pencuri atau penyihir, atau informasi sejenis yang tidak diketahui. Berbeda dengan dukun (kaahin, populer dengan sebutan “paranormal” dalam bahasa Indonesia -pen) yaitu seseorang yang memberitahukan kepada manusia perkara ghaib, yang belum pernah terjadi, seperti Mahdi Amin[3], kalangan dukun dan sejenisnya, begitu pula orang yang memberitahukan perkara batin dalam diri manusia (biasanya dengan memberitahukan sifat-sifat rahasia, karakter, atau watak orang tersebut yang hanya diketahui dirinya pribadi –pen).[4]
Sedangkan zodiak ialah diagram yang digunakan oleh ahli astrologi untuk menggambarkan posisi planet dan bintang. Diagram tersebut dibagi menjadi 12 bagian, masing-masingnya memiliki nama dan simbol. Zodiak digunakan untuk memperkirakan pengaruh kedudukan planet terhadap nasib atau kehidupan seseorang.”[5]
Inilah beberapa pembahasan yang diambil dari berbagai penjelasan para ulama, yang insya Allah akan kami ketengahkan ke hadapan pembaca. Semoga Allah mudahkan.
Hukum Mendatangi Tukang Ramal
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala berkata, “Zhahir hadits (yang kami sebutkan di atas –pen) ialah barangsiapa yang bertanya kepada tukang ramal, maka shalatnya tidak akan diterima 40 hari, akan tetapi hukum ini tidaklah berlaku mutlak. Adapun hukum bertanya kepada tukang ramal dan sejenisnya terbagi menjadi beberapa jenis:
Jenis Pertama: hanya sekedar bertanya saja, maka ini adalah haram berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal,… dst. (yang telah disebutkan di atas –pen). Maka ditetapkannya hukuman bagi orang yang bertanya kepada tukang ramal menunjukkan keharamannya, karena tidaklah hukuman atas suatu perbuatan itu disebutkan kecuali menunjukkan atas keharamannya.
Jenis Kedua: bertanya kepada tukang ramal kemudian membenarkan dan mempercayai perkataannya, maka hal ini adalah bentuk kekufuran, karena membenarkan perkara ghaib berarti mendustakan Al Qur’an di mana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml : 65).
Jenis Ketiga: bertanya kepada tukang ramal dengan maksud untuk mengujinya, apakah ia jujur atau pendusta, bukan dengan maksud untuk mengambil perkataannya. Maka hal ini tidaklah mengapa, dan tidak termasuk dalam hadits di atas. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad[6], “Apa yang aku sembunyikan darimu?” Ibnu Shayyad menjawab, “Asap”, maka Nabi menjawab, “Tetaplah di tempatmu. Engkau tidak akan melampaui apa yang telah Allah takdirkan padamu.”[7]
Jenis Keempat: bertanya dengan maksud untuk menampakkan kelemahan dan kedustaan tukang ramal tersebut, kemudian mengujinya dalam rangka menjelaskan kedustaan dan kelemahannya. Maka hal ini dianjurkan, bahkan hukumnya terkadang menjadi wajib. Karena menjelaskan batilnya perkataan dukun tidak diragukan lagi merupakan suatu hal yang dianjurkan, bahkan bisa menjadi wajib.
Maka larangan bertanya kepada tukang ramal tidaklah berlaku mutlak, akan tetapi dirinci sesuai dalil-dalil syar’i yang telah disebutkan.”[8]
Bagaimana Cara Tukang Ramal Mengetahui Hal-Hal Ghaib?
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullahu ta’ala menjelaskan, “Dukun tidaklah mengetahui perkara ghaib kecuali menggunakan jin, yaitu dengan cara beribadah kepada jin tersebut dengan ibadah yang mengandung kesyirikan. Kemudian jin menggunakan kesempatan untuk memalingkan manusia dari ibadah kepada Allah, dan hal tersebut dilakukan agar jin mau mengabarkan hal-hal ghaib.
Adapun jin dapat mengetahui perkara ghaib, yang terkadang benar, dengan cara mencuri rahasia langit. Yaitu jin saling menumpuk satu sama lain hingga mendengar wahyu Allah Jalla wa ‘Ala, dari langit. Maka dilemparilah jin dengan panah api sebelum jin tersebut memperoleh rahasia langit dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi terkadang panah api tersebut dilemparkan setelah jin memperoleh rahasia langit. Maka jin kemudian membawa rahasia tersebut kepada dukun, akan tetapi diubah dengan kedustaan, atau ditambah dengan 100 kedustaan. Dukun kemudian mengagungkan jin karenanya, dan pengagungan tersebut ialah bentuk ibadah manusia atas jin.
Adapun sebelum diutusnya Nabi ‘alaihish shalatu wa sallam banyak rahasia langit yang beredar, akan tetapi pasca pengutusan Nabi alahish shalatu wa sallam langit dijaga dengan lebih ketat, karena Al Qur’an dan wahyu telah turun, maka rahasia langit dijaga agar tidak ada yang menyerupai wahyu dan nubuwwah. Hingga wafatnya Nabi alaihish shalatu wa sallam rahasia langit kembali beredar akan tetapi hanya sedikit dibandingkan sebelum diutusnya Nabi. Maka dapat disimpulkan bahwa kondisi rahasia langit terbagi menjadi tiga :
1.       Sebelum pengutusan Nabi alaihish shalatu wa sallam: rahasia langit banyak beredar
2.       Setelah pengutusan Nabi alaihish shalatu wa sallam: jin tidak mendapat rahasia langit kecuali sangat jarang terjadi, itu pun bukan merupakan wahyu dari Allah Jalla wa ‘Alla
3. Setelah wafatnya Nabi alaihish shalatu wa sallam: rahasia langit kembali beredar, akan tetapi tidak sebanyak sebelumnya, karena langit dijaga ketat dengan panah api. Allah Jalla wa ‘Ala menjelaskan hal tersebut dalam banyak ayat Al Qur’an, mengenai bintang-bintang dan panah api yang dilemparkan kepada jin, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Kecuali syaithan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang.” (QS. Al Hijr : 18)[9]

Hanya Allah yang Mengetahui Perkara Ghaib
Ahmad bin Abdul Halim Al Harroni rahimahullah membagi perkara ghaib menjadi dua jenis, yaitu:
Pertama, ghaib muthlaq, yang tidak diketahui oleh seluruh makhluq. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu” (QS. Al Jin : 26)
Kedua, ghaib muqayyad yang tidak diketahui kecuali oleh sebagian makhluk dari kalangan malaikat, jin, manusia dan yang menyaksikannya. Maka hal ini menjadi ghaib bagi sebagian makhluk, namun tidak ghaib bagi yang menyaksikannya. [10]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullahu ta’ala menjelaskan, “Sesungguhnya hanya Allah Ta’ala saja yang mengetahui perkara ghaib, maka barangsiapa yang mengaku mengetahui perkara ghaib maka ia telah menjadi sekutu bagi Allah, baik berupa perdukunan, ramalan, dan sejenisnya. Atau barangsiapa yang membenarkan perkataan tersebut maka ia telah menjadikan sekutu bagi Allah dalam kekhususan-Nya, dan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.[11]
Hukum Mempercayai Zodiak
Zodiak atau sering diistilahkan dengan astrologi (ilmu ta’tsir), merupakan bagian dari ilmu nujum. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala kembali menjelaskan berkaitan dengan ilmu ta’tsir ini, “Ilmu ta’tsir (astrologi) terbagi menjadi tiga, yaitu:
Pertama, keyakinan bahwa bintang-bintang memiliki pengaruh atas seseorang, dalam arti bahwa bintang-bintang tersebut mampu menciptakan kejadian dan musibah. Maka hal tersebut merupakan kesyirikan akbar, karena barangsiapa yang menyerukan bahwa selain Allah ada pencipta lain, maka ia melakukan syirik akbar. Hal tersebut juga menjadikan pencipta (yaitu Allah Ta’ala) tunduk pada salah satu makhluq-Nya (yaitu bintang-bintang).
Kedua, keyakinan bahwa bintang-bintang menjadi sebab bagi sesuatu yang belum terjadi, dan hal tersebut ditunjukkan melalui pergerakannya, peralihannya, atau pergantian tertentu dari bintang. Misalnya perkataan ‘Karena bintang ini bergerak seperti ini, maka itu artinya orang ini hidupnya akan sial’, atau ‘Karena orang ini lahir saat bintang berada dalam posisi ini, maka ia akan menjadi orang yang bahagia’. Maka hal semacam ini termasuk menjadikan ilmu perbintangan sebagai sarana untuk meramal perkara ghaib, dan perbuatan ini termasuk kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah’” (QS. An Naml : 65)
Ketiga, keyakinan bahwa bintang-bintang menjadi sebab terjadinya kebaikan atau keburukan. Yaitu dengan menyandarkan segala sesuatu yang terjadi sebagai akibat pergerakan bintang, dan hal tersebut dilakukan hanya jika sesuatu tersebut telah terjadi. Maka perbuatan semacam ini tergolong syirik ashghar.[12]
Semoga Allah memberi taufik.

sumber:http://backtolost.blogspot.com dan Penulis: Yhouga Ariesta, Artikel www.muslim.or.id

[1] HR. Muslim [2230] tanpa lafadz “..kemudian ia membenarkan perkataannya..” Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullahu ta’ala menjelaskan makna “tidak diterima shalatnya” dengan “tidak diberi pahala shalatnya”. Sehingga shalat tetap wajib bagi orang tersebut. Wallahu a’lam. (lihat Al Mulakhash fi Syarh Kitab At Tauhid hal. 213 cet. Darul Ashimah)
[2] HR. Al Hakam [I/8] dishahihkan dan disepakati oleh Adz Dzahabi dan Al Albani dalam Al Irwa’ [2006]
[3] Nama seorang dukun dari Iran
[4] Al Qoulul Mufid fi Adillati At Tauhid hal. 142, cet. Dar Ibn Hazm
[5] Zodiac, Google Dictionary, http://google.com/dictionary
[6] Ibnu Shayyad, namanya Shaafi, sebagian pendapat mengatakan namanya Abdullah bin Shayyad, atau Shaa’id. Ia adalah seorang Yahudi penduduk Madinah, sebagian pendapat mengatakan ia bahkan seorang Anshar. Ia masih kecil saat kedatangan Nabi shallallaahu alaihi wa sallam ke Madinah, sebagian pendapat mengatakan ia kemudian masuk Islam. Dikatakan bahwa Ibnu Shayyad ialah Dajjal, ia terkadang mampu meramal, sebagian orang kemudian membenarkannya dan sebagian yang lain mendustakannya. Maka beritanya segera tersebar, dan orang-orang menyangka ia adalah Dajjal. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam kemudian menemui Ibnu Shayyad untuk mengklarifikasi kebenaran hal tersebut (lihat HR. Bukhari 1355) Ibnu Shayyad tetap hidup setelah Nabi shallallaahu alaihi wa sallam wafat, namun keberadaannya tidak diketahui setelah itu. Para ulama, semisal Ibnu Hajar dalam Fathul Bari  13/328, menjalaskan bahwa Ibnu Shayyad ialah salah satu diantara Dajjal, akan tetapi bukanlah Dajjal akbar. Wallahu a’lam. (Man Huwa Ibnu Shayyad?, Syaikh Muhammad Shalih Munajjid, www.islam-qa.com)
[7] HR. Bukhari [1355] dan Muslim [2931]
[8] Al Qoulul Mufid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, I/332, cet. Darul Aqidah
[9] At Tamhid fi Syarh Kitab At Tauhid hal. 318-319. Syaikh Shalih bin Abdul ‘Azis Alu Syaikh, cet. Darut Tauhid
[10] Majmu’ Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Harroni, 16/110
[11] Al Qoulus Sadiid fi Maqashid At Tauhid hal. 80, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy, cet. Darul Aqidah
[12] Al Qoulul Mufid, II/3