ucapan
"Selamat Natal" selalu terkait dengan Tahun Baru. ucapan ini biasa
disebutkan oleh sebagian kalangan umat muslim yang tinggal di daerah
yang bersifat heterogen, Indonesia salah satunya. namun kebiasaan ini
tidak disetujui oleh sebagian umat Islam yang lain, dan menganggap
perbuatan itu adalah HARAM. oleh karena itu, permasalahan ini akan terus
diperbincangkan tiap tahunnya selama umat Islam tidak mengetahui siapa
dan apa yang membolehkan maupun mengharamkannya. oleh karena itu saya
mencoba untuk membantu menyebarkan informasi mengenai berbagai fatwa
yang sudah tersebar di dunia maya. informasi yang ada rata-rata masih
sangat sulit untuk difahami, karena penyusunan bahasa yang terlalu
basa-basi. di bawah ini beberapa fatwa yang saya dapatkan, dan saya
susun semudah mungkin untuk dibaca dan difahami.
Untuk
memahami persoalan di atas, Ada dua hal
yang harus menjadi perhatian seputar Natal bagi muslim, yaitu hukum (1)
mengucapkan
selamat Natal; dan (2) mengikuti ritual sakramen Natal. pada poin yang
kedua hampir seluruh ulama sepakat untuk mengharamkannya. sebagaimana
diharamkannya Umat Kristiani mengikuti kegiatan ibadah umat Islam,
karena sejatinya ritual sakramen Natal adalah ibadah bagi umat
Kristiani. namun demikian ada juga yang membolehkan umat Islam hanya
untuk sekedar menghadiri saja, tidak dengan mengikutinya. tidak perlu
dibahas terlalu jauh mengenai poin yang kedua, karena yang menjadi
pembahasan inti adalah poin yang pertama.
sebelum mengetahui beberapa fatwa mengenai ucapan "Selamat Natal", perlu kiranya untuk diperhatikan bahwa Mayoritas
ulama kontemporer sepakat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh. Yang tidak
sepakat dengan pandangan ini adalah para ulama
Wahabi dan pendukungnya.
berikut adalah dua Fatwa yang membolehkan dan mengharamkan ucapan Natal:
A. Para Ulama yang membolehkan
1. FATWA WAHBAH
ZUHAILI SOAL NATAL
Zuhayli mengatakan:لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.
{Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.}
http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26 (pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).
2. FATWA YUSUF
QARDHAWI SOAL NATAL
Pada link no. 4 mengutip fatwa Qardhawi yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:
Pada link no. 4 mengutip fatwa Qardhawi yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:
يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».
ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس.
{Artinya: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik.}
www.alkhoirot.org
3. FATWA ALI
JUMAH SOAL UCAPAN SELAMAT NATAL
Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan non-Muslim. Ali Jum'ah adalah mufti Mesir saat ini (2012). Berikut teks Arabnya yang dibuat dalam bentuk reporting.
Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan non-Muslim. Ali Jum'ah adalah mufti Mesir saat ini (2012). Berikut teks Arabnya yang dibuat dalam bentuk reporting.
Yang artinya:
Mufti Mesir: Ucapan Selamat pada Hari Raya Non-Muslim itu Boleh dan Baik
Kairo (Mesir) - Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada umat Kristiani dan ahli kitab lain itu boleh. Bahkan menganggap itu hal yang baik yang tidak dilarang oleh Allah dengan syarat tidak ikut bergabung dalam perayaannya terutama yang terkait dengan perkara yang bertentangan dengan akidah Islam.
Menjawab pertanyaan dari islam-online.net, Ali Jumah berkata: "Mengucapkan selamat pada non-muslim berkenaan dengan perayaan sosial dan agama mereka seperti Natal Nabi Isa dan Tahun Baru masehi itu boleh." Hal itu masuk dalam kategori baik dan melunakkan hati.
Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 (yang artinya): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
artikel ini seperti yang dimuat
dalam www.Islamonline.net (12 Januari 2008)
4. Fatwa MUI
dan Buya Hamka (tahun 1981)
Inti dari
fatwa MUI era Hamka tahun 1981 adalah (a) haram mengikuti ritual Natal; (b)
tidak haram menghadiri perayaan Natal, bukan ritualnya; (c) MUI Jawa Timur (KH.
Misbach) mengharamkan menghadiri acara Natal baik sekedar untuk mengikuti
perayaannya saja atau apalagi sampai mengikuti ritualnya.
Fatwa tersebut tidak membahas soal mengucapkan ucapan Selamat Natal.
Fatwa tersebut tidak membahas soal mengucapkan ucapan Selamat Natal.
begitu juga yang diucapkan oleh Din Syamsuddin yang mengatakan:
“MUI
Tidak Larang Ucapan Selamat Natal”
lebih detail silahkan kunjungi www.alkhoirot.org
B. Para Ulama yang mengharamkan
Umumnya
yang mengharamkan ucapan selamat Natal adalah ulama Wahabi yang terinspirasi
dari fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Inti alasan dari ulama yang
mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim
sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan Quran
QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3.
1. Ibnu Taimiyah
2. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
3. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin (ulama Wahabi)
4. Seluruh ulama Wahabi Salafi.
5. Seluruh aktifis dan simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia.
Dalil dan argumen ulama Wahabi soal ucapan selamat Natal lihat: Ulama Wahabi Haramkan Ucapan Natal
sumber: www.alkhoirot.org
1. Ibnu Taimiyah
2. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
3. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin (ulama Wahabi)
4. Seluruh ulama Wahabi Salafi.
5. Seluruh aktifis dan simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia.
Dalil dan argumen ulama Wahabi soal ucapan selamat Natal lihat: Ulama Wahabi Haramkan Ucapan Natal
sumber: www.alkhoirot.org
demikian kumpulan artikel yang dapat saya kumpulkan. mudah2an
bermanfaat untuk pribadi khususnya dan kita semua pada umumnya. Amiin.
0 komentar:
Posting Komentar