Rabu, 08 Januari 2014

"selamat Natal dan Tahun Baru", Haramkah?

ucapan "Selamat Natal" selalu terkait dengan Tahun Baru. ucapan ini biasa disebutkan oleh sebagian kalangan umat muslim yang tinggal di daerah yang bersifat heterogen, Indonesia salah satunya. namun kebiasaan ini tidak disetujui oleh sebagian umat Islam yang lain, dan menganggap perbuatan itu adalah HARAM. oleh karena itu, permasalahan ini akan terus diperbincangkan tiap tahunnya selama umat Islam tidak mengetahui siapa dan apa yang membolehkan maupun mengharamkannya. oleh karena itu saya mencoba untuk membantu menyebarkan informasi mengenai berbagai fatwa yang sudah tersebar di dunia maya. informasi yang ada rata-rata masih sangat sulit untuk difahami, karena penyusunan bahasa yang terlalu basa-basi. di bawah ini beberapa fatwa yang saya dapatkan, dan saya susun semudah mungkin untuk dibaca dan difahami.

Untuk memahami persoalan di atas, Ada dua hal yang harus menjadi perhatian seputar Natal bagi muslim, yaitu hukum (1) mengucapkan selamat Natal; dan (2) mengikuti ritual sakramen Natal. pada poin yang kedua hampir seluruh ulama sepakat untuk mengharamkannya. sebagaimana diharamkannya Umat Kristiani mengikuti kegiatan ibadah umat Islam, karena sejatinya ritual sakramen Natal adalah ibadah bagi umat Kristiani. namun demikian ada juga yang membolehkan umat Islam hanya untuk sekedar menghadiri saja, tidak dengan mengikutinya. tidak perlu dibahas terlalu jauh mengenai poin yang kedua, karena yang menjadi pembahasan inti adalah poin yang pertama.

sebelum mengetahui beberapa fatwa mengenai ucapan "Selamat Natal", perlu kiranya untuk diperhatikan bahwa Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh. Yang tidak sepakat dengan pandangan ini adalah para ulama Wahabi dan pendukungnya.

berikut adalah dua Fatwa yang membolehkan dan mengharamkan ucapan Natal:

A. Para Ulama yang membolehkan

 1. FATWA WAHBAH ZUHAILI SOAL NATAL  
Zuhayli mengatakan:



                                                                      
لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.

{Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.}


http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26 (pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).

2. FATWA YUSUF QARDHAWI SOAL NATAL

Pada link no. 4 mengutip fatwa Qardhawi yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:




يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».

ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس.



{Artinya: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik.}
www.alkhoirot.org

3. FATWA ALI JUMAH SOAL UCAPAN SELAMAT NATAL

Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan non-Muslim.
Ali Jum'ah adalah mufti Mesir saat ini (2012). Berikut teks Arabnya yang dibuat dalam bentuk reporting.

Yang artinya:

Mufti Mesir: Ucapan Selamat pada Hari Raya Non-Muslim itu Boleh dan Baik

Kairo (Mesir) - Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada umat Kristiani dan ahli kitab lain itu boleh. Bahkan menganggap itu hal yang baik yang tidak dilarang oleh Allah dengan syarat tidak ikut bergabung dalam perayaannya terutama yang terkait dengan perkara yang bertentangan dengan akidah Islam.

Menjawab pertanyaan dari islam-online.net, Ali Jumah berkata: "Mengucapkan selamat pada non-muslim berkenaan dengan perayaan sosial dan agama mereka seperti Natal Nabi Isa dan Tahun Baru masehi itu boleh." Hal itu masuk dalam kategori baik dan melunakkan hati.

Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 (yang artinya): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
 
artikel ini seperti yang dimuat dalam www.Islamonline.net (12 Januari 2008)

4.  Fatwa MUI dan Buya Hamka (tahun 1981)

Inti dari fatwa MUI era Hamka tahun 1981 adalah (a) haram mengikuti ritual Natal; (b) tidak haram menghadiri perayaan Natal, bukan ritualnya; (c) MUI Jawa Timur (KH. Misbach) mengharamkan menghadiri acara Natal baik sekedar untuk mengikuti perayaannya saja atau apalagi sampai mengikuti ritualnya.

Fatwa tersebut tidak membahas soal mengucapkan ucapan Selamat Natal.
begitu juga yang diucapkan oleh Din Syamsuddin yang mengatakan:
“MUI Tidak Larang Ucapan Selamat Natal” 

lebih detail silahkan kunjungi www.alkhoirot.org

B. Para Ulama yang mengharamkan
Umumnya yang mengharamkan ucapan selamat Natal adalah ulama Wahabi yang terinspirasi dari fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Inti alasan dari ulama yang mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan Quran QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3.

1. Ibnu Taimiyah
2. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
3. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin (ulama Wahabi)
4. Seluruh
ulama Wahabi Salafi.
5. Seluruh aktifis dan simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia.

Dalil dan argumen ulama Wahabi soal ucapan selamat Natal lihat:
Ulama Wahabi Haramkan Ucapan Natal 
 
  sumber: www.alkhoirot.org



demikian kumpulan artikel yang dapat saya kumpulkan. mudah2an bermanfaat untuk pribadi khususnya dan kita semua pada umumnya. Amiin.

0 komentar:

Posting Komentar